"Mempersiapkan Surat Ajaib" untuk Menembus Imigrasi
Paspor adalah dokumen yang diperlukan untuk pindah ke bandara dan juga berfungsi sebagai identifikasi internasional. Sampai saat itu, visa diizinkan untuk memasuki negara asing.
Paspor Anda harus berlaku setidaknya selama enam bulan di masa depan untuk masuk dan keluar secara bebas. Jika kunjungan Anda ke Türkiye dalam waktu 90 hari, Anda dapat mengurus E-Visa di situs web berikut:
httpS://www.evisa.gov.tr/en/.
Namun, jika kunjungan Anda memakan waktu lebih dari 90 hari, Anda perlu memproses visa Anda dalam pesan Turki tentang JL. H. R. Rasuna mengatakan Kav.1 Kuningan-Jakarta 12950. Aplikasi visa Turki dilengkapi dengan ketentuan berikut:
ü
Mengisi formulir aplikasi
visa dengan lengkap dan benar.
ü
2 lembar pas foto berwarna,
ukuran 4 x 6 cm. Warna latar belakang tidak ditentukan.
ü
Bukti reservasi tiket
(Jakarta – Turki – Jakarta).
ü
Surat undangan disertai
fotokopy paspordan ktp pengundang atau bukti reservasi hotel, beserta dengan
alamat, nomor telepon dan nomor fax hotel.
ü
Paspor asli dan fotokopi
dari halaman paspor yang berisi identitas, ttanda tangan pejabat imigrasi,
catatan pengesahan/endorsment dan alamat.
ü
Membayar biaya visa yang
ditentukan.
(Sumber:Kedutaan Besar Republik Turki - Jakarta) informasi yang lebih jelas tentang visa dapat ditemukan di: http://consolosluk.tr/id/en/tourist_visas.aspx atau kunjungi pesan Republik. H. R. Rasuna, Kav.1 Kuningan-Jakarta 12950 Indonesia, Tel; +6221 5256250, +6221 526

Komentar
Posting Komentar